Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang
tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) PNS Non
Sertifikasi Se-Indonesia Angkatan 2006-2016 pada Hari Rabu, 20 Maret 2019,
tepatnya besok hari mengadakan audiensi dengan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama Islam Republik Indonesia terkait dengan Tidak Jelasnya Nasib Sertifikasi Bagi Guru
Pendidikan Agama Islam (GPAI) Non-Sertifikasi Se-Indonesia
Angkatan 2006-2016. Sampai dengan detik ini, Guru
Pendidikan Agama Islam (GPAI) PNS yang diangkat oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan Pemerintah Daerah (NIP Bukan Kemenag) Tahun 2006-2016 belum ada
kejelasan sertifikasinya, bahkan tidak tersentuh. Padahal proses sertifikasi
yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah
terlaksana. Karena itulah melalui Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam
(GPAI) PNS Non Sertifikasi Se-Indonesia Angkatan 2006-2016, yang berangotakan
lebih dari 10.000 anggota se-Indonesia bermaksud menanyakan dan menuntut “atas
ketidakadilan” tersebut.
Nur Munafiin, M.Pd., M.Ag selaku ketua Forum Komunikasi
Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) PNS Non Sertifikasi Se-Indonesia Angkatan
2006-2016 mengatakan bahwa: “berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal
4 Ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 42 ayat 1; Undang-undang No. 14 Tahun 2005;
Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 2; PP No. 55 Tahun 2007 Pasal 3 ayat 2,
Pasal 6 ayat 1; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan PP No. 19 Tahun
2017; Permendibud No. 5 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Permendikbud No.
29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum 2016, maka
jelas bahwa seharusnya Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Angkatan 2006-2016
sudah selesai tersertifikasi. Tapi kenyataan di lapangan berkata lain, bukannya
sudah tersertifikasi, namun justru nasib kami tidak jelas, luntang lantung, tanya sana sini malah dilempar sana sini. Kami
menyadari bahwa Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) seperti kami bagai berdiri
di antara dua kaki, di bawah Kemendikbud dan di bawah Kemenag. Harusnya dengan
adanya 2 (dua) orang tua, nasib kami justru yang paling cerah, namun sebaliknya
justru nasib kami tambah suram, di Kemendikbud bagaikan “anak buangan” dan di
Kemenag bagaikan “anak tiri” lengkap sudah penderitaan kami.”
M. Rosyid Ridlo, M.Pd.I., sebagai
sekretaris Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) PNS Non Sertifikasi
Se-Indonesia Angkatan 2006-2016 menambahkan bahwa: “Kemenag ini UNIK, sudah
minta jatah pengelolaan sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) PNS yang
diangkat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemerintah Daerah (NIP
Bukan Kemenag) Tahun 2006-2016, eh...malah nasibnya dibikin tidak jelas. Perlu
adanya kejelasan, perlu adanya keadilan. Kondisi ketidakadilan ini berakibat
pada terhambatnya peningkatan karir GPAI tersebut, tidak bisa mengajukan
kenaikan pangkat, tidak bisa bersaing dalam seleksi guru berprestasi, tidak
bisa ikut seleksi kepala sekolah dan pengawas. Semua akses itu mensyaratkan
Sertifikat Pendidik, sedangkan kami?”
Maka dengan memperhatikan: (1) akses
mengikuti sertifikasi bagi Guru PNS Non-PAI yang diselenggarakan oleh
Kemendikbud sudah terlaksana, sementara sertifikasi bagi GPAI PNS di sekolah
hanya diperuntukkan bagi GPAI yang diangkat sebelum 30 Desember 2005. Sementara
bagi GPAI yang diangkat setelah 01 Januari 2006 s/d 31 Desember 2015 belum
dapat terlaksana; (2) adanya pembatasan peserta sertifikasi bagi GPAI, baik
melalui PLPG dan/atau PPG yang didasarkan pada Permendikbud No. 5 Tahun 2012
tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, yakni hanya bagi guru yang
diangkat sebelum 30 Desember 2005, padahal Permendibud tersebut nyata-nyata
telah dihapus dan dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya Permendikbud
No. 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasibagi Guru yang Diangkat Sebelum 2016 dan
telah direvisi melalui Permendikbud No. 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi
Guru dalam Jabatan Melalui Program Profesi PPG; (3) banyaknya temuan calon
peserta sertifikasi melalui PPG yang ditengarai memanipulasi data TMT
mengajar demi dapat terjaring dalam daftar calon peserta PPG melalui pembuatan
SK yang terindikasi manipulatif, seperti guru yang lahir pada tahun 1993 telah
dapat menunjukkan SK mengajar pada tahun 2003; (4) terhambatnya peningkatan
karir bagi GPAI PNS yang diangkat setelah tahun 2005, dikarenakan tidak
memiliki sertifikat pendidik sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan RB No. 16
Tahun 2009; (5) Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI No: 20847/B-B4/GT/2017 tentang Pendaftaran Peserta
PLPG bagi Guru yang Telah Memiliki Kualifikasi Akademik S2; (6) Surat Edaran
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI No: B-5118/DJ.I.IV/HM.01/11/2018
tentang Pemberkasan Calon Peserta Pretes; dan (7) Surat Edaran Direktur Urusan
dan Pendidikan Agama Budha Ditjen Bimas Budha Kementerian Agama RI No:
B.126.DJ.VII/Dt.VII.I.3/PP.00.11/2019 tentang Pendataan Peserta PPG Tahun 2019,
maka kami bermaksud mengadakan audiensi dengan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama Republik Indonesia pada Hari Rabu, 20 Maret 2019.
Secara khusus Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) PNS Non
Sertifikasi Se-Indonesia Angkatan 2006-2016 mengutus 40 orang perwakilan dari
masing-masing provinsi untuk menanyakan kejelasan sertifikasi bagi Guru
Pendidikan Agama Islam (GPAI) PNS Non Sertifikasi Se-Indonesia Angkatan
2006-2016.
Nur Munafiin, M.Pd., M.Ag., mengatakan
bahwa: “bisa saja kita datang rombongan ribuan GPAI untuk mengadakan aksi damai, namun lebih elok kiranya
jika kita duduk bersama bermusyawarah dengan kepala dan hati dingin. Tuntutan
kami sederhana segera disertifikasinya Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) PNS
Non Sertifikasi Se-Indonesia Angkatan 2006-2016. Tuntutan yang sangat
sederhana, bukannya mensertifikasi GPAI merupakan kewajiban Kemenag, toh juga
mereka sendiri yang meminta jatah tersebut. Di samping itu, sertifikasi adalah
hak kami sebagai PNS GPAI yang sudah mengabdi mencerdaskan para penerus bangsa
ini.”
Posting Komentar