PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2O2O 
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2O2O KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN

Dalam Pasal Dua PP Nomor 24 Tahun 2020 disebutkan bahwa Penerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020 adalah: 
  • a. PNS; 
  • b. Prajurit TNI; 
  • c. Anggota POLRI; 
  • d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; 
  • e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; 
  • f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; 
  • g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; 
  • h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang; 
  • i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya; 
  • j. Penerima Pensiun atau Tunjangan; 
  • k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU; 
  • l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  • m. Calon PNS.

Adapun Penjelasan dari PP Nomor 24 Tahun 2020 tersebut adalah sebagai berikut
Pandemik Corona Vints Disease 2019 (COVID-|9) telah membawa implikasi signifikan bagi perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Untuk itu pemerintah telah mengambil kebijakan pengamanan sosial, dengan merealokasi anggaran lrefocusingl pada penanganan penyebaran COVID-L9 beserta dampak sosial ekonominya. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, yaitu dengan memberikan stimulus fiskal berupa insentif kepada masyarakat agar terjaga daya belinya.
Pemberian tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau Ttrnjangan, sebagai wujud apresiasi dan perlindungan pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara. 
Pemberian tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, khususnya yang setara jabatan administrator ke bawah, dan bagi Penerima Pensiun atau T\rnjangan, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tanpa tunjangan kinerja) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan Hari Raya sekaligus tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda.
Pemberian tunjangan Hari Raya juga diberikan kepada pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, yang maksimal jabatannya setara dengan jabatan administrator, yang berjasa dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kesetaraan pada tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan. 
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun atau Tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya.

Untuk lebih detil dari PP Nomor 24 Tahun 2020 tersebut bisa di download di sini

Post a Comment