PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2O2O
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2O2O
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL
INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN
Dalam Pasal Dua PP Nomor 24 Tahun 2020 disebutkan bahwa Penerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020 adalah:
- a. PNS;
- b. Prajurit TNI;
- c. Anggota POLRI;
- d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
- f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
- g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
- h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
- i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
- j. Penerima Pensiun atau Tunjangan;
- k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
- l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- m. Calon PNS.
Adapun Penjelasan dari PP Nomor 24 Tahun 2020 tersebut adalah sebagai berikut
Pandemik Corona Vints Disease 2019 (COVID-|9) telah membawa
implikasi signifikan bagi perekonomian sebagian besar negara di
seluruh dunia, termasuk Indonesia. Untuk itu pemerintah telah
mengambil kebijakan pengamanan sosial, dengan merealokasi anggaran
lrefocusingl pada penanganan penyebaran COVID-L9 beserta dampak
sosial ekonominya. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, yaitu
dengan memberikan stimulus fiskal berupa insentif kepada masyarakat
agar terjaga daya belinya.
Pemberian tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya
pemerintah dalam menjaga daya beli dalam pemenuhan segala
kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima
Pensiun atau Ttrnjangan, sebagai wujud apresiasi dan perlindungan
pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Pemberian tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan
pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, khususnya yang setara jabatan administrator ke bawah,
dan bagi Penerima Pensiun atau T\rnjangan, dalam mencapai tujuan
pembangunan nasional dan diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan
yang melekat pada gaji pokok (tanpa tunjangan kinerja) dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan
keuangan daerah. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, yang menerima
lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang
jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tersebut juga sebagai
Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda
maka kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan Hari Raya
sekaligus tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau
tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda.
Pemberian tunjangan Hari Raya juga diberikan kepada pegawai
non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, yang
maksimal jabatannya setara dengan jabatan administrator, yang berjasa
dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan
memperhatikan kesetaraan pada tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan
Hari Raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan
jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang
bersangkutan.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk
memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan
Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun
atau Tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan
pegawai lainnya.
Untuk lebih detil dari PP Nomor 24 Tahun 2020 tersebut bisa di download di sini
Posting Komentar