HAK SEKOLAH PENGANUT KURIKULUM 2013
DILUPAKAN PEMERINTAH
Menurut data kemendikbud, saat ini sebanyak 6000 lebih sekolah ditunjuk sebagai percontohan pelaksana Kurikulum 2013 (K-13). Jumlah tersebut meliputi SD, SLTP dan SLTA (SMA/MA/SMK). Di tengah berjalannya roda pendidikan dan pengajaran dalam dua rel (rel ke-1 Kurikulum 2006, rel ke-2 K-13) tampaknya sekolah-sekolah penganut K-13 semakin dilupakan oleh pemerintah.
Hak 1 : Kesesuaian Aplikasi Verval Padamu Negeri. Kenapa?
Indikator ketidak seriusan pemerintah meneruskan pelaksanaan K-13, tampak dari sisi sinergitas antara upaya sekolah melakukan entri data online pada verval padamu negeri. Sinergitas yang diharapkan ternyata tidak muncul dalam salah satu komponen isian, di mana aplikasi ini tidak mengakomodir adanya “jam pelajaran pada lintas minat”. Tatap muka jam pelajaran guru pengajar lintas minat tidak diakui sebagai jam mengajar (karena memang aplikasi vervalnya tidak lengkap: atau belum lengkap). Di tingkat SMA yang mengakomodir pilihan siswa untuk lintas peminatan memungkinkan sekali bahwa banyaknya rombongan belajar akan melebihi banyaknya rombongan belajar kelas regular. Inilah salah satu indikator yang cukup merepotkan pihak operator untuk memvalidasi data sekolah, yang muaranya adalah pencetakan kartu Nomor Registrasi Guru (NRG). Jika data masih belum sinkron, jangan harap urusan NRG beres.
Hak 2 : Memperoleh Layanan Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK). Kapan?
Layanan terhadap siswa sebagai costumer pendidikan di antaranya adalah mendapatkan penilaian hasil belajar. Penilaian yang diamanatkan dalam K-13 adalah : Penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, Ujian Tingkat Kompetensi (UTK), Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK), Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN).
Di antara jenis penilaian yang dilakukan oleh pemerintah adalah UMTK dan UN. Untuk UN semua orang sudah paham (dalam arti paham banyak kontroversi di dalamnya). Sementara UMTK adalah barang baru. Menurut teori yang pernah saya dapatkan di berbagai workshop, UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengetahui pencapaian tingat kompetensi. Cakupan UMTK adalah seluruh Kompetensi Dasar (KD) yang mempresentasikan Kompetensi Inti (KI) pada tingkat kompetensi tersebut.
UMTK ini dulu dipolakan : Kisi-kisi soal ujian dari pemerintah, diterjemahkan ke dalam butir-butir soal ujian oleh pihak satuan pendidikan. Namun kenyataan sekarang sudah menginajk awal bulan Mei. Rentang hingga saat umum musim ulangan kenaikan kelas tinggal sekitar satu bulan. Mestinya kisi-kisi UMTK telah ada sekarang. Pekerjaan menerjemahkan kisi-kisi ke bentuk soal bukanlah perkara mudah. Butuh waktu pengkonsepan, Chek & recheck, editing, penggandaan. Jika sampai saat ini belum ada ujud kisi-kisi (bahkan kabarpun belum ada), maka bagaimana mungkin UMTK akan dilaksanakan? Padahal sejak awal semester umumnya sekolah-sekolah percontohan ini telah menyampaikan rancangan rangkaian kegiatan penilaian kepada para siswa, termasuk UMTK di dalamnya.

Jika ada yang berfikir bahwa konsentrasi pemerintah (dalam hal ini kemendikbud) tak lagi terfokus kepada upaya pembinaan terhadap sekolah percontohan K-13, wajar-wajar saja. Kredibilitas dan kekonsekuenan kemendikbud menjadi taruhan dalam konteks UMTK ini. Kita tunggu saja perkembangan. Ada berita UMTK, syukur, jika tak ada, tak usah berkecil hati. Rasanya kita cukup kebal terhadap terpaan masalah dalam dunia pendidikan yang tak henti-henti. Optimis. ***
Majalengka, Mei 2015


Penulis adalah Wakasek Urusan Kurikulum SMAN 1 Majalengka
(Catatan Jejak Kaki Sejarah Kurikulum 2013)

Post a Comment