TATA
TERTIB PESERTA DIDIK SMP N 2 SUSUKAN
I.
KEWAJIBAN
Peserta
didik SMP Negeri 2 Susukan berkewajiban:
1. menjaga nama baik SMP Negeri 2 Susukan.
2. bersikap hormat, sopan, santun
kepada segenap warga sekolah dan tamu sekolah.
3. memiliki kehadiran minimal 90%
dari jumlah hari belajar efektif, dengan kata lain ketidakhadiran tanpa
keterangan maksimal 10% dari jumlah hari belajar efektif.
4. menjadi anggota OSIS SMP Negeri
2 Susukan.
5. mewakili sekolah dalam kegiatan
partisipasi/lomba yang ditugaskan oleh kepala sekolah.
6. mentaati tata tertib peserta
didik SMP Negeri 2 Susukan, pada saat/dalam hal:
a.
Upacara Bendera, peserta didik wajib:
1)
mengikuti
upacara bendera yang diselenggarakan oleh sekolah atau mendapat tugas dari
sekolah untuk mengikuti upacara.
2)
mengenakan
seragam yang ditentukan.
3)
hadir
paling lambat 10 menit sebelum pelaksanaan upacara.
4)
tidak
meninggalkan upacara sebelum upacara selesai, kecuali alasan kesehatan dan
sesuatu hal yang tidak memungkinkan untuk mengikuti upacara.
5)
menjaga
kedisiplinan, ketertiban, dan kekhidmatan selama upacara.
6)
melaksanakan
tugas dengan penuh tanggungjawab apabila mendapatkan tugas dalam kegiatan
upacara.
b.
Kegiatan Belajar Mengajar, peserta didik wajib:
1)
mengenakan
seragam yang ditentukan.
2)
hadir
paling lambat 10 menit sebelum pembelajaran dimulai (jam pertama).
3)
melapor
kepada guru piket (diwakili ketua kelas) apabila guru pada jam pelajaran
tersebut paling lama 5 (lima) menit belum hadir di kelas.
4)
melapor
kepada guru piket/guru BK apabila terlambat dan menunjukkan/menyerahkan surat
keterangan diijinkan mengikuti pelajaran dari guru piket/guru BK kepada guru
yang bersangkutan.
5)
memulai
jam pelajaran pertama dengan doa.
6)
tidak
meninggalkan kelas/laboratorium/lingkungan belajar saat kegiatan pembelajaran
berlangsung tanpa ijin guru yang bersangkutan.
7)
selama
pembelajaran bersikap jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong
royong), santun, dan
percaya diri.
8)
menjaga
dan merawat serta memanfaatkan dengan baik sarana dan prasarana (barang
inventaris) yang ada di kelas/laboratorium/lingkungan belajaran lainnya.
9)
mengakhiri
jam pelajaran terakhir dengan doa.
10) menyerahkan surat ijin yang
ditandatangani orangtua/wali atau surat keterangan yang sah lainnya paling
lambat 1 (satu) apabila tidak masuk.
c.
Istirahat, peserta didik wajib:
1)
memanfaatkan
waktu istirahat sebaik mungkin.
2)
berada
di luar kelas/laboratorium/lingkungan belajar lainnya, kecuali atas perintah
guru untuk tetap berada di kelas/laboratorium/lingkungan belajar lainnya.
3)
menjaga
kebersihan lingkungan sekolah dengan cara membuang sampah pada tempat yang
telah disediakan.
4)
Membeli
jajanan yang sehat dan tidak dibawa ke kelas/laboratorium/lingkungan belajar
lainnya.
5)
Membawa serta barang berharga seperti
uang saku dan barang berharga lainnya dan tidak meninggalkannya di
kelas/laboratorium/lingkungan belajar lainnya.
d.
Kegiatan Ekstrakurikuler, peserta didik wajib:
1)
mengikuti
ekstrakurikuler wajib (pramuka).
2)
mengikuti
salah satu ekstrakurikuler pilihan yang ditentukan sekolah sesuai dengan bakat
dan minatnya.
3)
mengenakan
seragam sesuai kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti.
e.
Berpakaian, peserta didik wajib:
1)
mengenakan
seragam OSIS dan kelengkapannya pada hari Senin dan Selasa.
2)
mengenakan
seragam identitas SMP Negeri 2 Susukan pada
hari Rabu dan Kamis.
3)
mengenakan
seragam batik identitas SMP Negeri 2 Susukan pada hari Jum’at dan Sabtu
mengenakan seragam Pramuka.
4)
mengenakan
sepatu hitam dan kaos kaki warna putih.
5)
mengenakan
seragam olah raga SMP Negeri 2 Susukan saat mengikuti mata pelajaran Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
6)
berpakaian
bersih dan rapi sesuai ketentuan.
II. HAK
Peserta didik SMP Negeri 2
Susukan memiliki hak untuk:
1. memperoleh pendidikan agama
sesuai dengan agama yang dianutnya.
2.
memperoleh
perlakuan yang adil.
3.
memperoleh
bantuan fasilitas belajar, beasiswa atau bantuan lain sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
4.
mengikuti pelajaran sesuai jadwal yang telah ditentukan.
5.
mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib dan yang menjadi
pilihannya yang ditentukan sekolah.
6.
memperoleh
layanan bimbingan belajar dalam uapaya mengembangkanbakat,
minat, dan kemampuannya, serta pada saat mengalami kesulitan belajar.
7. meminjam buku di perpustakaan.
8. mengikuti ulangan dan ujian
sesuai ketentuan yang berlaku.
9. memperolah nilai atas prestasi
belajar yang dicapainya.
10. menggunakan sarana dan
prasarana sekolah sesuai ketentuan.
III. LARANGAN
Peserta didik SMP Negeri 2
Susukan dilarang untuk:
1.
membawa/memakai perhiasan dan
berdandan secara berlebihan.
2.
membawa/memakai kalung/gelang dan
memelihara rambut panjang/gondrong bagi peserta didik laki-laki.
3.
berpenampilan tidak sopan dan tidak
rapi.
4.
melakukan tindakan kriminal atau
perbuatan melanggar hukum lainnya.
5.
mengkonsumsi minuman keras, narkoba,
dan merokok.
6.
membawa senjata tajam/senjata api,
gambar/video porno, atau benda lainnya yang dapat merusak moral, merugikan diri
sendiri dan orang lain.
7.
membawa alat komunikasi saat
pembelajaran berlangsung, kecuali atas perintah guru.
8.
melakukan perbuatan zina/menikah atau
perbuatan tercela lainnya.
9.
menjadi anggota organisasi
terlarang/geng tertentu, terlibat kerusuhan/tawuran/perkelahian.
10. mengendarai
sepeda motor/mobil menuju ke sekolah atau pulang sekolah apabila tidak memiliki
kelengkapan sesuai peraturan lalu lintas.
IV. SANKSI
Peserta didik SMP Negeri 2
Susukan yang melanggar Tata Tertib
Peserta Didik SMP Negeri 2 Susukan akan
diberi sanksi.
Pemberian
sanksi diberikan dengan tahapan sebagai berikut:
1.
teguran secara lisan.
2.
peringatan tertulis sepengetahuan
orangtua/wali.
3.
tidak diperkenankan mengikuti
pelajaran untuk jangka waktu tertentu, dengan tetap datang di sekolah.
4.
diminta belajar di rumah untuk jangka
waktu tertentu.
5.
dikeluarkan dari SMP Negeri 2 Susukan
dengan tidak hormat.
Catatan:
1.
Apabila pelanggaran tata tertib yang
dilakukan pada ranah kriminal pihak SMP Negeri 2 Susukan akan menyerahkan kasus
tersebut pada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Sektor Susukan.
2.
Pihak orangtua/wali peserta didik
tidak akan menuntut SMP Negeri 2 Susukan terhadap pemberian sanksi apabila
tahapan yang dilakukan sesuai prosedur di atas.
V. PENGHARGAAN
Peserta didik SMP Negeri 2
Susukan diberikan perhargaan:
1. dalam bentuk piagam dan atau
uang pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku apabila memiliki prestasi akademik
(ditentukan oleh sekolah).
2. dalam bentuk piagam dan atau
uang pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku apabila memiliki prestasi non
akademik di tingkat sekolah, kabupaten, provinsi, atau nasional.
3. mewakili sekolah dalam
kejuaraan/lomba untuk maju ke tingkat yang lebih tinggi melalui penugasan oleh
kepala sekolah.
4. dalam bentuk publikasi yang
dilakukan oleh sekolah.
VI. PENUTUP
Keputusan ini disampaikan
kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh.
Hal-hal yang belum diatur dalam
keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Susukan
Tanggal :
15 Juli 2017
Kepala SMP Negeri 2
Susukan
TEDY WIBOWO, M.Pd
NIP 19671031 199103 1 004
Posting Komentar