Menikah adalah sebuah pilihan bagi seseorang untuk hidup bersama dengan pasangannya membentuk sebuah keluarga.
Namun apabila bicara soalp ernikahan, tak bisa dipaksakan pada seseorang. Setiap orang punya haknya masing-masing untuk memutuskan kapan dan dengan siapa ia akan menikah, tak bisa dipaksakan.
Ari Kongingi (47), warga Kelurahan Wawali, Kabupaten Minahasa Tenggara, tewas dibunuh tetangganya Aswin (52), pada Sabtu (18/5/2019) jam 22.00 Wita
Dikutip dari Tribun Manado, Kapolsek Ratahan Kompol Ronny Tumalun menerangkan kronologi pembunuhan yang dilakukan Aswin.
Kronologi pembunuhan berawal ketika Aswin pergi ke rumah korban untuk membeli minuman keras jenis cap tikus.
Saat berada di rumah korban, Aswin mendapat pertanyaan "Kapan Nikah?".
Merasa tersinggung, pelaku meminta korban tak ikut campur urusan pribadinya.
Pelaku pun pulang, yang rupanya diikuti oleh korban yang diduga sakit hati dengan respons pelaku atas pertanyaannya.
Setiba di rumah pelaku, keduanya terlibat perkelahian hingga pelaku masuk ke rumah untuk mengambil parang.
"Tersangkanya AM alias Aswin (52), melakukan penganiayaan kepada korban dengan sebilah parang dengan cara sekali menebas korban kena bagian kepala sebelah kiri," kata Kapolsek Ronny Minggu (19/05/2019).
Korban yang mengalami luka parah di kepala meninggal saat dirawat di RSUD Noongan Langoan.
"Korban meninggal dunia pada Minggu (19/5/2019) pukul 01.30 Wita di rumah sakit," kata Kompol Ronny.
Tersangka yang sempat kabur pun telah berhasil ditangkap polisi.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Ratahan," katanya.
Diketahui bahwa pelaku ternyata memiliki seorang kekasih yang kini tengah mengandung.
Tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian.
Demikian, semoga menjadi pelajaran bagi kita. Kendalikan amarah dan tahan diri.
Posting Komentar