Mendikbud Nadiem Makarim kembali mengingatkan agar calon siswa SD tidak dites dengan ujian baca, tulis, dan berhitung. Aturan ini sudah berlaku beberapa periode sebelumnya.
Dengan Terbitnya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Kejuruan, Selasa (31/12/2019). Dalam Permendikbud itu, masuk TK-SMA melalui 4 jalur, yaitu:
1. Zonasi
2. Afirmasi
3. Perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
4. Prestasi
Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD berusia:
a. 7 tahun sampai dengan 12 tahun;
b. paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
"Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung," demikian bunyi Pasal 24 ayat 1.
Aturan di atas sudah lama berlaku. Mohammad Nuh saat menjabat sebagai Mendikbud sudah melarang guru melakukan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung) untuk siswa yang akan masuk sekolah dasar dalam kurikulum 2013.
"Saya perintahkan kepada kepala dinas pendidikan untuk melarang pihak sekolah dasar melakukan tes calistung atau membaca, menulis, dan berhitung saat masuk SD," kata Nuh pada Minggu 13 Januari 2013.
Pada saat Muhadjir Effendy sebagai Mendikbud melakukan yang sama. Muhadjir menegaskan SD tidak boleh menggunakan tes baca, tulis, hitung (calistung) sebagai standar menerima siswa.
"Memang sebetulnya kan menurut peraturan yang kita terbitkan tidak boleh ada tes baca, tulis, hitung ketika siswa masuk SD, kecuali tesnya itu untuk placement atau untuk mengetahui apakah anak itu sudah mendapatkan pengalaman belajar calistung atau belum. Tapi bukan digunakan untuk menolak atau menerima anak sekolah," kata Muhadjir pada awal 2019.
Posting Komentar