Guru profesional adalah semua orang yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap pendidikan siswa, baik secara individual maupun klasikal.Guru profesional sangat di inginkan di Indonesia karena dapat meningkatkan mutu pendidikan. Peserta didik sebaiknya di didik oleh guru profesional agar kualitas atau mutu pada anak didik tersebut mengalami peningkatan.

Guru harus memiliki minimal dasar kompetensi sebagai bentuk wewenang dan kemampuan di dalam menjalankan tugas-tugasnya. Pengertian kompetensi guru adalah suatu keahlian yang wajib dimiliki oleh seorang guru.

Kemampuan tersebut dapat berupa kemampuan segi pengetahuan, kemampuan dari segi keterampilan dan tanggung jawab pada murid-murid yang di didiknya, sehingga dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik bisa berjalan dengan baik.

Kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru menjadi modal yang penting dalam mengelola pendidikan atau pengajaran yang begitu banyak jenisnya. Secara garis besar, ada dua jenis segi, yaitu segi dari segi kompetensi pribadi dan dari kompetensi guru professional.

Adanya dua macam segi tersebut, guru profesional harus mampu mengembangkan kepribadian, berinteraksi serta berkomunikasi, dapat melaksanakan bimbingan serta penyuluhan, melaksanakan administrasi sekolah, menjalankan penelitian sederhana sebagai keperluan pengajaran, menguasai landasan kependidikan, memahami bahan pengajaran, menyusun program pengajaran, melaksanakan program pengajaran, dan mengevaluasi hasil dan proses belajar mengajar yang telah dijalankan.

Guru profesional harus mempunyai empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Empat kompetensi dasar tersebut adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Selain terampil dalam mengajar, guru profesional juga harus mempunyai kemampuan pengetahuan yang luas, bijak, serta mampu bersosialisasi dengan baik.

Jika kita menghendaki menjadi seorang guru profesional, maka kita harus memenuhi beberapa kriteria-kriteria berikut ini.
  • Memiliki akhlak dan budi pekerti yang luhur sehingga dapat memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.
  • Memiliki kemampuan untuk mendidik dan mengajar anak didik dengan baik.
  • Menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar.
  • Mempunyai kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas.
  • Menguasai berbagai adminitrasi kependidikan, misalnya RPP, Silabus, Kurikulum, KKM, dan lain-lain.
  • Memiliki semangat dan motivasi yang tinggi guna mengabdikan ilmu yang dimilikinya kepada peserta didik.
  • Tidak pernah berhenti untuk belajar dan mengembangkan kemampuannya.
  • Mengikuti diklat dan pelatihan untuk menambah wawasan dan pengalaman.
  • Aktif, kreatif, dan inovatif untuk mengembangkan pembelajaran dan selalu up to date terhadap informasi atau masalah yang terjadi di sekitar.
  • Menguasai IPTEK seperti komputer, internet, blog, facebook, website, dan lain-lain.
  • Gemar membaca sebagai upaya untuk menggali dan menambah wawasan.
  • Tidak pernah berhenti untuk berkarya, misalnya membuat PTK, bahan ajar, artikel, dan lain-lain sebagainya.
  • Dapat berinteraksi dan bersosialisasi dengan orang tua murid, teman sejawat dan lingkungan sekitar dengan baik.
  • Aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi kependidikan seperti KKG, PGRI, Pramuka, dan lain-lain.
  • Memiliki sikap cinta kasih, tulus dan ikhlas dalam mengajar.
Selain itu, upaya guna meningkatkan profesionalisme guru yang telah ditempuh oleh pemerintah atau instansi pendidikan adalah sebagai berikut.
Menempuh Pendidikan Pada Jenjang yang Lebih Tinggi Sesuai Kualifikasi Akademik
Berdasarkan Undang-Undang Guru Dosen bahwa guru untuk mendapatkan kompetensi profesional harus melalui pendidikan profesi dan guru juga dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4.
Sekarang ini, dunia pendidikan dan sistem pendidikan semakin meningkat. Diharakan dengan melanjutkan tingkat pendidikan guru mampu menambah pengetahuannya dan mendapatkan informasi-informasi baru dalam pendidikan serta dapat mengetahui perkembangan ilmu pendidikan.
Melalui Program Sertifikasi Guru
Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui sertifikasi dimana dalam sertifikasi tercermin adanya suatu uji kelayakan dan kepatutan yang harus dijalani seseorang, terhadap kriteria-kriteria yang secara ideal telah ditetapkan. Program sertifikasi ini mampu menumbuhkan semangat guru untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas ilmu, dan profesionalisme dalam dunia pendidikan.
Memberikan Diklat dan Pelatihan Bagi Guru
Diklat dan pelatihan adalah salah satu teknik pembinaan guna menambah wawasan atau pengetahuan guru. Kegiatan diklat dan pelatihan perlu dilaksanakan oleh guru dengan diikuti usaha tindak lanjut untuk menerapkan hasil-hasil diklat dan pelatihan.
Gerakan Guru Membaca ( G2M )
Selain anak didik, guru juga harus rajin membaca guna menambah wawasan. Sikap guru yang rajin membaca ini dapat memberikan contoh baik kepada anak didik.
Melalui organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG)
Kelompok kerja guru adalah wadah kerja sama guru-guru dan sebagai tempat mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan kemampuan profesional, yaitu dalam hal merencanakan, melaksanakan dan menilai kemajuan murid.
Senantiasa Produktif Dalam Menghasilkan Karya-Karya di Bidang Pendidikan.
Metode yang digunakan untuk dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menuangkan konsep-konsep dan gagasan adalah dengan banyak menulis. Jika seorang guru ingin menumbuhkan kreativitas bisa dilakukan dengan menulis. Misalnya menulis PTK, bahan ajar, artikel, dan lain-lain.https://www.sumberpengertian.id/

Post a Comment