Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang selanjutnya disingkat LPPKSPSadalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
2. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola taman kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa atau bentuk lain yang sederajat, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa atau bentuk lain yang sederajat, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa atau bentuk lain yang sederajat, sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sekolah menengah atas luar biasa atau bentuk lain yang sederajat, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
3. Pengawas Sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) LPPKSPS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
(2) LPPKSPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
LPPKSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPPKSPS menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program LPPKSPS;
b. fasilitasi dan pelaksanaan penyiapan dan peningkatan kompetensi calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
c. fasilitasi pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
e. pengelolaan data dan informasi calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
f. pemantauan dan evaluasi penyiapan, pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi LPPKSPS.
Selengkapnya download Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah disini dan Abstrak Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 disini
Posting Komentar