MGID adalah pelopor global dalam periklanan asli yang berbasis di New York, mitra iklan ini menyediakan solusi khusus untuk pengiklan, pemasar afiliasi, toko online, webmaster, pemasar web, dan masih banyak lagi.

Bergabunglah dengan MGID karena MGID bisa di anggap sebagai salah satu alternatif terbaik sebagai pengganti Google AdSense. gak ada salahnya bila kamu mencoba yakan, hehe. dan kebanyakan juga yang memilih alternatif MGID ini adalah mereka yang selalu ke tolak dengan Google Adsense.

Oke, mungkin penjelasan tentang MGID secara singkatnya cukup kali ya.. sekarang langsung masuk aja ke pembahasan intinya nih yaitu cara daftar dan pasang iklan mgid di blog. disimak ya

# Cara Daftar MGID

Jika kamu tertarik dan ingin menjadi publisher MGID, maka ikuti instruksi beberapa langkah dibawah ini dengan benar.

  1.  Masuk ke situs web resminya untuk melakukan pendaftarannya disini: MGID Signup
  2. Silakan lakukan Signup atau pendaftaran seperti biasa (bisa menggunakan email atau Facebook; saran saya, gunakan email karena ini lebih baik)
  3. Selesaikan pengisian email, verifikasi Captcha, dan tekan tombol Apply

Pada tahap ini kamu akan mendapatkan sebuah email dari MGID secara langsung dengan judul Registration in MGID Dashboard, berupa tautan aktif dengan kode yang sangat panjang. Silakan klik tautan yang dikirimkan MGID.

Langkah selanjutnya yakni silakan (1.) Isi kata sandi pertama - Create Password; dan (2.) Melakukan konfirmasi kata sandi - Confirm Password; untuk meyakinkan sistem apakah kata sandinya sama atau tidak. Jika langkah tersebut sudah dilewati, maka kamu sudah berhasil masuk ke Dashboard MGID. Ikuti instruksi lanjutan dibawah ini secara seksama.

  • Kamu akan melihat 2 tab yaitu Advertisers dan Publisher, tekan tombol Publisher
  • Tekan tombol Add Website
  • Isi nama domainkategoribahasa situs, dan komentar
  • Tekan tombol Apply untuk mengakhiri sesi ini

 Jika langkah diatas sudah terlewati dengan sangat baik, maka akan ditampilkan notifikasi (pemberitahuan) kalau kamu sudah berhasil mendaftarkan situs webnya ke MGID dengan pesan:

 

Website has been added successfully. Please allow up to 24 hours for the website to pass the moderation. You will be notified via email.

 

Pahami kutipan diatas! Situs Web kamu BELUM di terima oleh program periklanan MGID karena pihak MGID harus mengevaluasi kinerja dari situs web yang didaftarkan. Hasil ditolak atau diterima MGID nantinya, akan dibalas melalui email. Jadi, tunggu saja perkembangan atau kotak masuk (Inbox) yang akan dikirimkan oleh pihak MGID nanti.

Oke saya kira untuk cara daftar MGID udah jelas yah... 

#Pengalaman saya ketika mendaftarkan website di MGID

Jadi ceritanya saya kemarin mendaftarkan dua blog saya di MGID, tentu saja setelah saya daftar jadi publisher di MGID. Sekedar info, saya juga mendaftar jadi Publisher pada hari yang sama dengan saya mendaftarkan blog saya. Dua blog yang saya daftarkan, satu berdomain TLD, dan yang satu masih gratisan (domain cepot(dot)com).

Belum sampai 24 jam ternyata saya dapat email bahwa blog saya yang domain gratisan ditolak MGID. Sedih...tapi saya menganggapnya wajar, karena trafik blog saya masih sedikit, maklum domain baru. Biar lebih nampak kesedihan saya, berikut tampilan email penolakan yang saya ceritakan.

Paginya, saya iseng-iseng buka dasbor MGID saya, dan ternyata saya menemukan bahwa blog saya yang berdomain TLD sudah aktif, artinya blog saya diterima sebagai penayang iklan MGID. Saya senang, sekaligus merasa agak aneh. Agak aneh karena sebenarnya trafik blog saya yang berdomain TLD sebenarnya lebih rendah daripada blog gratisan saya yang ditolak. Aneh kan...tapi terserahlah. Saya tidak mau memusingkannya, biarlah hal itu menjadi hak MGID dan Allah yang tahu. 

Setelah itu, maka selanjutnya langkah saya yaitu

# Cara Pasang Iklan MGID Di Blog

Bagi para pengguna Blogger/Blogspot, ada perlakuan khusus untuk cara memasang iklan MGID di blognya. ada sedikit kode Script dari widget iklan MGID yang memang error ketika dipasangkan di template blogger. maka dari itu ikuti instruksi berikut dengan baik

  1. Masuk ke Dasboard MGID
  2. Tekan tombol + seperti gambar diatas
  3. Kemudian setting aturan tayangan iklan MGID dengan berbagai gaya
  4. Tekan tombol Save

Pada tahap ini, setelah kamu menekan tombol Save, maka akan ditampilkan kode iklan MGID yang telah dibuat tadi. Sekarang tugas anda adalah menempatkannya di widget (tata letak), di dalam artikel (postingan) blog, atau di template blogger.

·     

Catatan Penting :  Ada beberapa ketentuan dan kebijakan program periklanan MGID yang harus dipatuhi, tautannya disini: Content Guidelines. Jika tidak dipatuhi, maka MGID berhak menonaktifkan situs web kamu.

  

Demikianlah tutorial yang bisa saya sampaikan mengenai cara daftar dan pasang iklan MGID di blog. Selamat mencoba, semoga kisah saya menjadi penyemangat buat anda semua. Semoga nasib baik berpihak padamu. jangan lupa share dan tinggalkan komentar terbaikmu ya. sekian

1 Komentar

Posting Komentar