Setelah Indonesia meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural
Herritage tahun 2003, yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang
Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage, maka Indonesia wajib
melakukan pencatatan karya budaya dan seluruh Indonesia. Selain itu sebagai upaya perlindungan
yang lebih kuat lagi, maka Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya melakukan Penetapan
Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah
pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri
berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan dibawah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan Pencatatan
dan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, sejak tahun 2009 hingga tahun 2017
telah mencatat sebanyak 7.241 karya budaya, dan telah menetapkan 77 karya budaya di tahun
2013; 96 karya budaya di tahun 2014; 121 karya budaya di tahun 2015; 150 karya budaya di tahun
2016; dan pada tahun 2017 ini telah menetapkan 150 karya budaya sebagai Warisan Budaya
Takbenda Indonesia.
Kegiatan Penetapan ini dilakukan sebagai upaya untuk pelindungan dan pelestarian Budaya
Takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan Penetapan ini
harus melibatkan semua pihak seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan
Masyarakat Hukum Adat. Dengan demikian diharapkan kepedulian masyarakat akan pentingnya
Pelestarian Warisan Budaya Takbenda Indonesia akan semakin meningkat.
Karya Budaya Takbenda yang akan ditetapkan adalah Karya Budaya Takbenda yang ada di wilayah
Indonesia sesuai dengan Konvensi UNESCO Tahun 2003, yaitu:
(a) Tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda;
(b) Seni pertunjukan;
(c) Adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan;
(d) Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta;
(e) Kemahiran kerajinan tradisional.
Pada tahun 2017 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pihak yang saat ini
bertanggung jawab untuk menaungi bidang kebudayaan, menyelenggarakan kegiatan Penetapan
Warisan Budaya Takbenda Indonesia untuk kelima kalinya. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka
melestarikan (melindungi, mengembangkan, memanfaatkan) budaya Indonesia.
Kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia bertujuan: menjamin dan melindungi
warisan budaya takbenda Indonesia yang merupakan milik berbagai komuniti, kelompok,
dan perseorangan yang bersangkutan; meningkatkan harkat dan martabat bangsa serta memperkuat
karakter, identitas, dan kepribadian bangsa; meningkatkan apresiasi dan kebanggaan
masyarakat Indonesia terhadap keunikan dan kekayaan ragam budaya Indonesia; meningkatkan
kesadaran dan peran aktif masyarakat dan pemangku kebijakan terhadap pentingnya Warisan
Budaya Takbenda; serta saling menghargai terhadap warisan budaya bangsa; mempromosikan
Warisan Budaya Takbenda Indonesia bangsa kepada masyarakat luas dan Meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
Tahapan pelaksanaan kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2017 ini
adalah sebagai berikut:
a. Rapat-Rapat Persiapan
Kegiatan ini dilaksanakan pada awal seluruh kegiatan Penetapan. Rapat persiapan membahas
tentang pembentukan kelompok kerja dan Tim Ahli yang diperlukan untuk kegiatan
yang terkait, komunikasi dengan para pendukung/komunitas tari dari unsur budaya yang
dicatatkan dan ditetapkan di lokasi yang bersangkutan dan juga proses persiapan pelaksanaan
semua bagian dari kegiatan yang dilakukan antara pihak internal kementerian dan
pihak-pihak terkait lainnya.
b. Rapat Koordinasi Penetapan Tim Ahli
Rapat yang difokuskan pada proses Penetapan melibatkan Tim Ahli. Tim Ahli memiliki
kontribusi yang sangat penting dalam proses Penetapan. Tim Ahli yang menentukan karya
budaya yang telah direkomendasikan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Provinsi menjadi
Karya Budaya Indonesia.
Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah ahli-ahli di bidang kebudayaan yang
dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri untuk melakukan
penilaian dan memberikan rekomendasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia berjumlah 15 (lima belas) orang, serta
dibantu oleh 3 (tiga) Narasumber sesuai dengan keahliannya.
c. Verifikasi Data Warisan Budaya Takbenda
Data kekayaan budaya yang telah didaftarkan akan diverifikasi dan dilakukan penilaian
oleh Tim Ahli. Untuk tahun 2016, verifikasi dilakukan pada bulan Mei-Agustus pada 34
(tiga puluh) karya budaya di 18 (delapan belas) lokasi. Dalam melakukan verifikasi, Tim
Ahli membawa berkas-berkas kelengkapan data yang telah dimiliki oleh Tim Kesekretariatan
Pusat. Berkas-berkas tersebut terdiri atas formulir pencatatan karya budaya yang
akan diverifikasi, buku, maupun video. Tim ahli kemudian ke daerah masing-masing karya
budaya itu berasal untuk memverifikasi data-data yang telah diperoleh dalam formulir
pencatatan. Bila ada data-data yang kurang atau tidak sesuai dengan kenyataan yang ada,
maka Tim Ahli berhak untuk melengkapi, dan menunda proses penetapan.
d. Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Setelah verifikasi, diadakan rapat yang membahas hasil verifikasi yang telah dilakukan.
Tim Ahli bersama-sama membahas hasil verifikasi data di lapangan dan kemudian melakukan
Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Sidang dihadiri oleh para
perwakilan dari semua provinsi yang telah mengajukan usulan Warisan Budaya Takbenda
Indonesia 2017.
e. Penyerahan Sertifikat dan Pembahasan Tindak Lanjut
Karya budaya yang telah ditetapkan oleh Tim Ahli melalui Sidang Penetapan sebagai Warisan
Budaya Takbenda Indonesia kemudian ditetapkan oleh Menteri melalui SK Penetapan
Warisan Budaya Takbenda yang dicantumkan dalam Sertifikat Warisan Budaya Takbenda
Indonesia. Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia diserahkan kepada
provinsi sebagai upaya untuk mempertahankan keberadaan Warisan Budaya Takbenda
dan nilainya melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk melaksanakan
pelestarian.
Bagi pengunjung semua yang menghendaki file pdf berisi daftar Warisan Budaya Takbenda yang dirilis Kemdikbud tersebut, bisa didownload disini
Posting Komentar