PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
(SMP) NEGERI 2 JAMBU
Jl. Durian 112 Genting Telp. 08112515545 Jambu 50663
 


KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 2 JAMBU
KABUPATEN SEMARANG
Nomor :  800 /001.a/ 2015


TENTANG
PENETAPAN PETUGAS ADMIN/OPERATOR DATADIK
PADA SMP NEGERI 2 JAMBU
TAHUN 2015/2016

Menimbang
:
a.



b.

c.
Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di SMP Negeri 2 Jambu Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, maka dibutuhkan tersedianya data dan informasi yang akurat, aktual dan lengkap.
Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point A di atas perlu menetapkan Petugas Admin/ Operator DATADIK pada SMP Negeri 2 Jambu
Bahwa Saudara yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai Petugas Admin/ Operator DATADIK SMP Negeri 2 Jambu
Mengingat
:
1.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan laporan keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2012;


2.
Intruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidika Menteri Pendidikan Nasional;


3.
Surat Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;      


4.
Surat Edaran BALITBAG PSD Nomor 1892/G.G4/LL/2009 Tentang tambahan penjelasan atas surat Mendagri.
Memperhatikan

a.
Hasil rapat Komite Sekolah SMP Negeri 2 Jambu Tahun 2015


b.
Hasil Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Sekolah







MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:


Pertama
:
Menetapkan saudara yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Petugas Admin/ Operator Pendataan DATADIK SMP Negeri 2 Jambu dengan tugas sebagai berikut :
1.     Mengumpulkan data pokok pendidikan meliputi data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik sesuai dengan format yang disediakan.
2.     Mengelola data pokok pendidikan yang terdiri dari data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik pada  SMP Negeri 2 Jambu, Kabupaten Semarang baik secara Online ataupun Offline.
3.     Menyediakan pelayanan data dan informasi kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
Kedua
:
Dalam melaksanakan tugasnya Admin/ Operator DATADIK SMP Negeri 2 Jambu bertanggungjawab kepada kepala Sekolah.
Ketiga
:
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS yang berlaku.
Keempat
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jambu
Pada Tanggal : 27 Juni 2015
Kepala SMP Negeri 2 Jambu


Rustanto, S.Pd
NIP. 196310091989021004
Salinan Keputusan ini dikirimkankepada yang terhormat  :
1.        Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab. Semarang
2.        Yang bersangkutan
3.        Arsip




























PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
(SMP) NEGERI 2 JAMBU
Jl. Durian 112 Genting Telp. 08112515545 Jambu 50663
 

Lampiran         : SK KEPALA SMP NEGERI 2 JAMBU
Nomor             : 800/001.a/2015
Tanggal           : 27 Juni 2015


DATA PRIBADI ADMIN/ OPERATOR DATADIK
SMP NEGERI 2 JAMBU

1.
Nama
Mohammad Ainur Rofiq, S.Pd.I
2.
Jenis Kelamin
Laki-laki
3.
Pendidikan Terakhir
S2
4.
NUPTK
1761764664120002
5.
Tempat, Tanggal Lahir
Kudus, 29 April 1986
6.
NIK
3319012904860004
7.
Agama
Islam
8.
Status Kawin
Kawin
9.
Alamat
Reksosari 11/I Suruh Kab. Semarang
10.
Status Kepegawaian
PNS
11.
NIP
198604292011011005
12.
Jabatan di Sekolah ini
Guru / Operator Sekolah


Ditetapkan di : Jambu
Pada Tanggal : 27 Juni 2015
Kepala SMP Negeri 2 Jambu


Rustanto, S.Pd
NIP. 196310091989021004


Post a Comment