|
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA
(SMP) NEGERI 2 JAMBU KABUPATEN SEMARANG
Nomor : 800/160/2016
Tentang
SUSUNAN TIM AKREDITASI SEKOLAH
TAHUN 2016
Menimbang : Bahwa dalam rangka Akreditasi Sekolah tahun
2016 SMP 2 Jambu Kabupaten Semarang perlu menetapkan Susunan Tim Akreditasi.
Sekolah.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 No. 78, Tambahan
Lembaran Negara No. 4301);
2.
Undang-undang No. 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 2004 No. 125, Tambahan
Lembaran Negara No. 4437);
3.
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun
1990 Tentang Pendidikan Dasar;
4.
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun
2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
5.
Keputusan Mendiknas No. 114/U/2001
Tentang Penilaian Hasil Belajar Secara Nasional;
Memperhatikan : 1. Surat
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah perihal Pelaksanaan
Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2016.
2.
Rapat Dewan Guru tanggal 18 April 2016
tentang Pembentukan Susunan Tim Akreditasi Sekolah Tahun 2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama :
a. Menetapkan nama nama yang tercantum
pada lampiran I sebagai Tim Akreditasi
sekolah Tahun 2016.
b. Job Discrption dari masing-masing anggota Tim Akreditasi Sekolah
seperti tercantum pada lampiran II.
Kedua : Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Jambu
Pada tanggal : 21
April 2016
Kepala Sekolah
Rustanto, S.Pd
NIP.
196310091989021004
Tembusan:
1.
Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
Jawa Tengah di Semarang
2.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Semarang di Ungaran
3.
Ybs.
Lampiran I : Keputusan Kepala SMP 2 Jambu
Kabupaten Semarang
N o m o r :
800 / 160 / 2016
Tanggal : 21 April 2006
SUSUNAN TIM AKREDITASI SMP NEGERI 2 JAMBU
TAHUN 2016
Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
Koordinator Tim Akreditasi : Drs. Panut
Sekretaris : Frontasiono
Priyadi
Bendahara : Sri Murtiningsih, S.Pd
Koordinator Standar :
1.
Standar Isi : a. Cahyo Hadi Purnomo, S.Pd
b. Heru Djunaedi
2.
Standar Proses : a. M. Hernani Mulyaningsih, S.Pd
b. Jati Satriyotomo, S.Pd
3.
Standar Kompetensi Lulusan : a. Drs. Panut
b. Benny Abdul Choliq
4.
Standar Pendidik & Tenaga : a. Sri Murtiningsih, S.Pd
Kependidikan b. Hadi Sisworo
5.
Standar Sarana & Prasarana : a. Toharatna, S.Pd
b. Nur Fajriatul Laela, S.Pd
6.
Standar Pengelolaan : a. Nurudin, S.Ag
b. Mohammad Ainur Rofiq, S.Pd.I
7.
Standar Pembiayaan : a. Joko Parnoto, S.Pd
b. Titin Isniyati, S.Pd
c. Frontasiono Priyadi, S.Pd
8.
Standar Penilaian : a. Oktianti Dwi Aryani, S.Pd
b. Fitri Astuti, S.Pd
Jambu, 21
April 2016
Kepala
Sekolah,
Rustanto,
S.Pd
NIP. 196310091989021004
Posting Komentar