PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA SMP NEGERI 2 SUSUKAN
DENGAN
KEPOLISIAN SEKTOR
KECAMATAN SUSUKAN
NO.422/933/2017
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Tedy Wibowo, M.Pd
Jabatan : Kepala Sekolah
Unit Kerja : SMP Negeri 2 Susukan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama SMP Negeri Susukan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ………………..
Jabatan : ………………..
Unit Kerja : ………………..
Dalam hal ini bertindak dan atas nama…………………………….,
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Tanpa mengurangi ketentuan hokum yang
berlaku kedua belah pihak sepakat mengadakan kerja sama dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1. Pihak
Pertama sepakat menerima pelayanan sosialisasi dari pihak kedua
2. Pihak
kedua sepakat memberi pelayanan sosialisasi narkoba dan tertib berlalulintas
kepada Pihak Pertama.
PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 2
1. Umum
Pelayanan
sosialisasi.
Oleh
Pihak Kedua kepada siswa SMP Negeri 2 Susukan diberikan disekolah yang dikelola
oleh Pihak Pertama dengan ketentuan :
a.
Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah disepakati
dan menandatangani perjanjian kerjasama pelayanan sosialisasi narkoba dan
tertib berlalulintas.
b.
Kriteria siswa yang mendapat pelayanan sosialisasi ini adalah seluruh siswa dan siswi SMP N 2 Susukan
2. Pelayanan
sosialisasi yang diberikan oleh Pihak Kedua adalah sebagai yang berikut ini :
a.
Narkoba
b.
Tertib berlalu lintas / Safety Ridding
3. Pihak Pertama mempunyai kewajiban :
a.
Menyiapkan siswa pada waktu pelayanan sosialisasi.
b.
Menyiapkan perlengkapan yang ditentukan pada saat
pelayanan sosialisasi.
c.
Menyiapkan guru untuk mendampingi pelaksanaan
sosialisasi.
TEMPAT SOSIALISASI
Pasal 3
Waktu pelaksanaan
pelayanan sosialisasi narkoba dan tertib berlalulintas Dilakukan di SMP Negeri 2 Susukan sesuai
dengan sarana dan prasarana yang ada.
PEMBIAYAAN
Pasal 4
Segala
Biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak
Pertama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 5
1.
Perjanjian ini berlaku selama 1 bulan terhitung sejak
ditetapkan.
2.
Perjanjian sepakat diperpanjang selama tidak ada
keberatan dari kedua belah pihak.
PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Apabila
terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju
menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat
ATURAN PERALIHAN
Pasal 8
Peninjauan
kembali perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 6
dapat dilakukan kedua belah pihak
apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah
pihak.
ATURAN PENUTUP
Pasal 9
1.
Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan
dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
2.
Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur
dikemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
Perjanjian ini berlaku mulai tanggal 6 September
2017 dan kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan perjanjian ini dengan
sebaik – baiknya mulai tanggal tersebut diatas.
PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA,
(……………………..)
(
Tedy Wibowo, M.Pd )
NIP.
196710311991031004
Trims bermanfaat sekali, berkah, aamiin
BalasHapusPosting Komentar