PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA SMP NEGERI 2 SUSUKAN
DENGAN
UPTD PUSKESMAS SUSUKAN
NO. / /2017
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Tedy Wibowo, M.Pd
Jabatan : Kepala Sekolah
Unit Kerja : SMP Negeri 2 Susukan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama SMP Negeri Susukan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Dr. Esha Krestriana
Jabatan :
Pembina
Unit Kerja : UPTD Puskesmas Susukan
Dalam hal ini bertindak dan atas nama Dr. Esha Krestriana selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang
berlaku kedua belah pihak sepakat mengadakan kerja sama dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1. Pihak
Pertama sepakat menerima kegiatan pelayanan Kesehatan ( Penjaringan Kesehatan, UKS,Penyuluhan kesehatan Reproduksi, Imunisasi,
Sanitasi lingkungan) dari pihak kedua.
2. Pihak
kedua sepakat memberi pembinaan dan pelayanan Kesehatan ( Penjaringan Kesehatan, UKS,Penyuluhan
kesehatan Reproduksi, Imunisasi, Sanitasi lingkungan) kepada Pihak
Pertama.
PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 2
1. Umum
Pelayanan
dan pembinaan Kesehatan ( Penjaringan Kesehatan, UKS, Penyuluhan
kesehatan Reproduksi, Imunisasi, Sanitasi lingkungan).
Oleh
Pihak Kedua kepada siswa SMP Negeri 2 Susukan diberikan Puskesmas Susukan yang dikelola oleh Pihak
Pertama dengan ketentuan :
a.
Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah disepakati
dan menandatangani perjanjian kerjasama pelayanan Kesehatan ( Penjaringan
Kesehatan, UKS,Penyuluhan kesehatan Reproduksi, Imunisasi, Sanitasi lingkungan)
b.
Kriteria siswa yang mendapat kegiatan pelayanan Kesehatan ( Penjaringan Kesehatan, UKS,Penyuluhan kesehatan Reproduksi, Imunisasi,
Sanitasi lingkungan)adalah siswa – siswi kelas 7, 8 dan 9 yang tergabung dalam OSIS SMP N
2 susukan.
2. Pelayanan
kegiatan pembinaan pelayanan Kesehatan ( Penjaringan Kesehatan, UKS,Penyuluhan
kesehatan Reproduksi, Imunisasi, Sanitasi lingkungan) yang diberikan
oleh Pihak Kedua disertai dengan peralatan yang mendukung kegiatan tersebut.
3. Pihak
Pertama mempunyai kewajiban :
a.
Menyiapkan siswa pada waktu pembinaan pelayanan Kesehatan ( Penjaringan Kesehatan, UKS,Penyuluhan kesehatan Reproduksi, Imunisasi,
Sanitasi lingkungan).
b.
Menyiapkan guru untuk mendampingi pelaksanaan pelayanan Kesehatan ( Penjaringan Kesehatan, UKS,Penyuluhan
kesehatan Reproduksi, Imunisasi, Sanitasi lingkungan).
TEMPAT KEGIATAN
Pasal 3
Waktu pelaksanaan pembinaan pelayanan Kesehatan ( Penjaringan
Kesehatan, UKS,Penyuluhan kesehatan Reproduksi, Imunisasi, Sanitasi lingkungan) dilakukan di SMP
Negeri Susukan sesuai dengan sarana dan prasarana yang ada.
PEMBIAYAAN
Pasal 4
Segala
biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak
Pertama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
MASA BERLAKUNYA
PERJANJIAN
Pasal 5
1.
Perjanjian ini berlaku selama 1 tahun terhitung sejak ditetapkan.
2.
Perjanjian sepakat diperpanjang selama tidak ada
keberatan dari kedua belah Pihak.
PENYELESAIAN DAN
PERSELISIHAN
Pasal 7
Apabila
terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah Pihak setuju
menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat
ATURAN PERALIHAN
Pasal 8
Peninjauan
kembali perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 6
dapat dilakukan kedua belah Pihak
apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah Pihak.
ATURAN PENUTUP
Pasal 9
1.
Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan
dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah Pihak.
2.
Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur
dikemudian atas persetujuan kedua belah Pihak.
Perjanjian ini berlaku mulai tanggal 21 Agustus 2017 dan kedua
belah Pihak sepakat untuk melaksanakan perjanjian ini dengan sebaik – baiknya
mulai tanggal tersebut diatas.
PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA,
Dr. Esha Krestriana Tedy Wibowo, M.Pd
NIP. 19680331 200212 1 004 NIP.
19671031 199103 1 004
Posting Komentar