Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup PNS, TNI, dan Polri paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul
Fitri atau lebaran. Lebaran diperkirakan jatuh pada 23-24 Mei 2020.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian
Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan jadwal ini merujuk pada ketentuan yang
sebelumnya telah berlaku. Namun, lebih jelasnya ketentuan pencairan THR ASN per
tahun akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (pmk) yang diterbitkan
jelang masa pencairan.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Paryono menambahkan secara mekanisme, pencairan THR akan diberikan usai satuan
kerja (satker) di masing-masing instansi memberikan laporan kepada Kementerian
Keuangan. Satker bisa mengajukan setelah pmk diterbitkan.
"Instansi menunggu pmk. Kapan waktunya?
Direktorat Jenderal Anggaran yang tahu persisnya," imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
memastikan THR PNS, TNI, Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun
ini. THR diberikan kepada pejabat Eselon III
ke bawah.
Hanya saja, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan
THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta
tunjangan jabatan. Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan.
"Tidak
termasuk tunjangan kinerja yang 2 tahun belakangan ini selalu ditambahkan dalam
komponen perhitungan THR," kata Askolani, pekan lalu.
Sementara pejabat Eselon II ke atas, termasuk menteri, presiden, dan wakil
presiden, serta anggota MPR, DPR, dan DPD tidak diberikan. Penghilangan THR
kepada golongan ini membuat negara hemat anggaran Rp5,5 triliun pada tahun ini.
Sumber : cnnindonesia.com
Posting Komentar