Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyiapkan kurikulum darurat di masa pandemi Covid-19. Pada kurikulum
tersebut dibuat penyederhanaan mengenai kompetensi dasar, disiapkan pula modul
pembelajaran dan materi video agar siswa bisa belajar mandiri.
Kurikulum ala masa pandemi
ini disusun berdasarkan rekomendasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI). Dengan kurikulum darurat ini diharapkan proses belajar mengajar tetap
berjalan baik, meski penuh keterbatasan akibat adanya pandemi.
Pelaksana Tugas Direktur
Jenderal Pendidikan Anak Usia Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid
Muhammad mengatakan, ada dua hal yang sedang disiapkan pada kurikulum tersebut.
Pertama, penyesuaian kompetensi dasar (KD). Ini dilakukan agar guru tidak
terlalu berat dalam melaksanakan pembelajaran di sekolah.
“Jadi, semisal siswa SD
kelas 3 itu kan ada sekitar 26 KD, sekarang sudah kami integrasikan. Kami pilih
yang paling esensial nanti akan menjadi sekitar 16 KD,” katanya pada webinar
Diskusi online ini juga menghadirkan Ketua Komisi X DPR
Saiful Huda dan Ketua KPAI Susanto sebagai narasumber. Hamid menjelaskan,
persiapan kedua adalah modul-modul pembelajaran yang bisa dipakai siswa untuk
belajar secara mandiri. Menurut Hamid, modul ini tidak sama isinya dengan buku
pelajaran siswa. Modul tampak lebih ringkas, namun tetap berisi pembelajaran
siswa yang efektif digunakan selama belajar mandiri.
Selain modul, Kemendikbud juga akan menyiapkan materi-materi video pembelajaran
berisi praktik-praktik baik yang sudah dilakukan oleh guru-guru. Hamid
menuturkan, kemungkinan dalam pekan pertama Juli bahan kurikulum adaptif dan
modul pembelajarannya sudah akan tersedia.
Hamid menerangkan,
selama tiga bulan terakhir ini Kemendikbud memang menyerahkan penyesuaian
kurikulum ini kepada guru dengan mengacu pada konsep Merdeka Belajar. Merdeka Belajar inilah
yang memberi ruang kepada guru dan kepala sekolah untuk menyesuaikan kurikulum
dengan mengidentifikasi materi-materi esensial yang ada di dalam kompetensi
dasar di setiap tingkatan sekolah. “Namun, setelah kami evaluasi ini tampaknya
hanya 20% sekolah kita, guru kita, yang melakukan adaptasi kurikulum,” tuturnya.
Hamid berpesan kepada
kepala sekolah dan para guru untuk menyiapkan rencana pembelajaran selama satu
semester ke depan, mengingat sebagian besar daerah akan tetap melakukan
pembelajaran jarak jauh baik dengan sistem dalam jaringan (daring) ataupun luar
jaringan (luring). Sekolah juga diminta untuk menyiapkan mekanisme komunikasi
dengan orang tua dan siswa dalam satu semester ke depan.
“Jadi, bagi sekolah yang
sudah melakukan adaptasi kurikulum yang 20% itu silakan lanjut. Tetapi, kalau
teman-teman yang masih belum siapkan apa pun, mungkin dalam pekan pertama Juli
itu bahan kurikulum adaptif itu sudah akan tersedia berikut dengan modul-modul
pembelajarannya,” kata Hamid saat memberikan tanggapan penutup.
Ketua Komisi X DPR Syaiful
Huda memberikan dukungan kepada Kemendikbud untuk mengambil terobosan di dunia
pendidikan, salah satunya menyiapkan kurikulum adaptif tersebut. Huda juga
berharap pada tahun ajaran baru nanti kurikulum darurat bersifat adhoc ini bisa
tersedia. Dia meyakini bahwa dengan kurikulum darurat ini maka orang tua siswa
yang stres karena berperan sebagai guru ini bisa terkurangi bebannya,
meringankan beban belajar pada siswa dan guru pun semakin kreatif. “Masih ada
waktu sekitar tiga minggu bagi Kemendikbud untuk menyiapkan kurikulum darurat
ini sebelum masa ajaran baru dimulai 13 Juli mendatang,” kata Huda.
Ketua KPAI Susanto
menambahkan, pandemi Covid-19 ini menyadarkan semua pihak bahwa proses belajar
harus tetap dipastikan berlangsung untuk peserta didik. Baik dalam kondisi
normal ataupun dalam situasi bencana seperti ini. Oleh karena itu dia berharap
agar ada kesabaran bagi orang tua dalam mendampingi anak-anaknya belajar di
rumah meski harus membagi waktu dengan pekerjaan. “Orang tua harus menjadi
figur yang ramah bagi semua anak, apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 saat
ini,” imbuhnya.
Susanto menjelaskan, KPAI
memang merekomendasikan adanya kurikulum dalam situasi darurat seperti saat
ini. Hal ini penting karena siswa dengan berbagai latar belakang dan kondisi
juga kendala yang dihadapi saat pandemi ini hak belajarnya tidak akan
terakomodasi dengan acuan kurikulum dalam kondisi normal. Dia juga khawatir
jika kurikulumnya belum disesuaikan maka ini akan menjadi kendala bagi guru di
dalam proses pembelajaran di situasi pandemi Covid-19 ini.
Peleburan Materi Pendidikan
Agama
Sementara itu, di tempat
terpisah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim
menegaskan bahwa tidak ada peleburan muatan pendidikan agama dengan pendidikan
lain seperti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) seperti yang
belakangan banyak dibicarakan di media. Hal ini ditegaskan Nadiem saat
melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR secara virtual kemarin.
"Isu mengenai adanya kabar peleburan subjek pendidikan, sebagai penegasan
saja bahwa tidak ada keputusan maupun rencana (peleburan) mata pelajaran agama
dengan mata pelajaran lain," ujarnya.
Dia mengakui bahwa saat
ini Kemendikbud terus berupaya untuk melakukan berbagai perbaikan dalam
kurikulum nasional, termasuk penyederhanaan kurikulum nasional seperti yang
diminta Presiden Joko Widodo. "Tim kami selalu melakukan kajian, rapat
focus group discussion (FGD) untuk penyederhanaan kurikulum. Kami tegaskan
tidak ada rencana maupun keputusan untuk pelajaran agama saat ini. Ini mohon
ditegaskan, itu tidak ada dalam rencana kami," katanya.
Nadiem menegaskan bahwa
hingga kini pendidikan agama masih berdiri sendiri dalam kurikulum pendidikan
nasional. "Sampai sekarang pelajaran agama masih stand alone sebagai
pendidikan agama," tuturnya.
Nadiem meminta semua
pihak, termasuk anggota Komisi X DPR, ketika ada pihak yang mempertanyakan
mengenai isu tersebut, termasuk jika ada pertanyaan dari kalangan media agar
bisa memberikan kepastian jawaban bahwa tidak akan ada peleburan materi pendidikan
agama dengan materi pendidikan lain dalam satu kurikulum.
Dalam rapat tersebut Ketua
Komisi X DPR Syaiful Huda menegaskan bahwa penyederhanaan kurikulum tidak boleh
menghilangkan materi pilar pendidikan, termasuk pendidikan agama. "Kami
menilai wacana penggabungan mata pelajaran pendidikan agama dengan PPKn kurang
tepat karena kedua mata pelajaran ini mempunyai filosofi dan muatan yang tidak
bisa menggantikan satu dengan lain," ujarnya.
Sebelumnya beredar
informasi di media sosial terkait materi diskusi mengenai penyederhanaan
kurikulum di kalangan Kemendikbud. Berdasarkan informasi yang juga beredar di
beberapa grup percakapan daring tersebut, tampak sebuah paparan usulan
peleburan mata pelajaran agama kelas 1-3 sekolah dasar (SD).
Huda menegaskan, materi
pendidikan agama saat ini sangat diperlukan untuk ditanamkan bagi para peserta
didik. Materi pendidikan agama yang dimaksud adalah materi pendidikan yang
mengajarkan nilai-nilai toleransi, inklusivitas, dan sikap moderat dalam
kehidupan. "Materi-materi tersebut sangat diperlukan di tengah maraknya
cara pandang keagamaan kaku dan keras yang muncul di sebagian kalangan
masyarakat akhir-akhir ini," tuturnya.
Pun demikian dengan materi
PPKn. Menurut Huda, itu tidak boleh dihilangkan atau digabung dengan materi
lain. PPKn merupakan perwujudan dari akar pendidikan yang mendasarkan pada
kebudayaan nasional. Apalagi, PPKn diperlukan peserta didik untuk merawat
nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai cinta Tanah Air.
"Kebudayaan nasional
merupakan endapan kegiatan dan karya manusia Indonesia. Pancasila merupakan
salah satu perwujudan dari kebudayaan nasional yang menjadi konsensus kita
sebagai sebuah bangsa. Nilai-nilai tersebut tetap butuh kita sampaikan pada
anak didik kita," kata politikus PKB ini.
Senada dengan Huda,
anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki mengungkapkan bahwa ide wacana
tersebut dianggapnya tidak kontekstual dan ahistoris. "Artinya pemikiran
seperti itu tidak memiliki akar budaya, akar kehidupan bangsa Indonesia yang
religius," ucapnya.
Sekedar usul kepada para
pengampu kebijakan, materi esensial mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
sebagai berikut:
Posting Komentar