SHALAT
BERJAMAAH
A. Ketentuan Shalat Berjamaah
1.
Pengertian
Shalat Berjamaah
Shalat
berjamaah ialah : shalat yang dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih,
salah satu menjadi iman yang lain menjadi makmum menurut ketentuan syariat.
2.
Hukum
Shalat Berjamaah
Hukum
shalat berjamaah adalah sunat muakad
yaitu sunat yang sangat dianjurkan. Melakukan shalat dengan berjamaah lebih
utama dibanding dengan shalat munfarid (sendirian) pahalanya dilipatgandakan 27
derajad.
3.
Imam
Imam
ialah : pemimpin shalat yang berada di paling depan dan semua gerak-geriknya
dianut oleh makmum pada waktu melaksanakan shalat.
a.
Syarat-syarat
menjadi Imam :
1. Imam
hendaknya orang yang lebih bagus bacaan ayat-ayat Al Qur’annya
Hadis Nabi yang artinya:
“Yang berhak
menjadi imam adalah yang paling bagus bacaannya”.
(HR
Muslim, Ahmad dari Anas).
2.
Imam
hendaknya orang yang banyak mengetahui dan memahami tentang shalat.
3. Imam
hendaknya berdiri didepan makmum
4.
Imam
hendaknya orang yang berakhlak mulia
5.
Imam
hendaknya tidak mengikuti yang lain (tidak sedang menjadi makmum)
6. Imam
hendaknya berniat menjadi imam
7. Imam
hendaknya membaca surat pendek
8.
Iman
hendaknya bukan orang yang batal shalatnya
9.
Laki-laki
boleh menjadi imam bagi makmum laki-laki, laki-laki dan perempuan (campuran),
sedangkan perempuan hanya boleh menjadi imam bagi makmum perempuan.
b. Urutan
yang berhak menjadi Imam :
1) Orang
yang paling bagus bacaan Al Qur’annya
2)
Orang
yang banyak hafalan ayat-ayat Al Qur’annya
3)
Orang
yang paling banyak pengetahuan dan pemahamannya tentang shalat
4)
Orang
yang paling tua diantara jamaah
5) Tuan
rumah jika berjamaah dengan tamu
c.
Tata
cara menjadi Imam
1)
Imam
berdiri di bagian paling depan, menghadap kiblat
2) Sebelum
shalat dimulai Imam memperhatikan shaf makmum
3) Dalam
membaca takbiratul ihram dikeraskan, sambil berniat menjadi imam pada shalat
yang dikerjakan.
4) Membaca
doa iftitah tidak dikeraskan tetapi dalam membaca Al Fatihah dan surat-surat
dikeraskan (dalam shalat magrib, isya, subuh, shalat jum’at dan shalat-shalat
sunat tertentu).
5) Membaca
keras, takbir pada tiap pindah gerakan (takbir intiqolat).
4.
Makmum
Makmum ialah : orang yang mengikuti salatnya imam, berada
di belakang imam.
a.
Syarat-syarat
menjadi makmum
1) Makmum
berniat mengikuti imam
2)
Makmum
harus mengikuti segala gerak gerik imam
3) Makmum
mengetahui gerak gerik imam
4)
Makmum
berada pada satu tempat dengan imam
5)
Makmum
tidak boleh lebih ke depan daripada imam
6)
Makmum
tidak boleh mengikuti imam yang batal shalatnya
7)
Makmum
laki-laki tidak boleh mengikuti imam perempuan
8)
Shalat
yang dilakukan oleh makmum sama dengan shalat yang dilakukan imam, dalam hal
aturannya
b.
Tata
cara menjadi makmum :
1)
Makmum
berdiri di bagian belakang imam, dengan shaf yang teratur rapi dan menghadap
kiblat
2) Makmum
berniat shalat sebagai makmum
3) Makmum
mengikuti gerak gerik imam tidak boleh mendahuluinya
4) Makmum
membaca semua bacaan salat tidak dikeraskan, kecuali bacaan amin setelah imam
selesai membaca Al Fatehah.
5) Pada
waktu imam membaca Al Fatehah, makmum mendengarkan saja sedangkan setelah imam
selesai membaca Al Fatehah, barulah makmum membaca Al Fatehah (waktunya
bersamaan dengan imam membaca surat atau pada waktu imam diam).
6) Jika
imam salah atau lupa dalam salatnya makmum laki-laki mengingatkan dengan
mengucapkan “subhanallah” sedangkan
makmum perempuan dengan menepukkan tangan.
7)
Jika
imam batal salatnya, maka makmum yang belakang imam maju selangkah
menggantikannya.
5. Masbuk
Menurut
bahasa Masbuk artinya adalah terlambat, kedahuluan, ketinggalan atau tertinggal.
Masbuk yaitu makmum yang terlambat, sehingga tidak mempunyai kesempatan yang
cukup untuk membaca Fatihah ketika berdiri bersama imam. Kebalikannya adalah
Muwafiq yakni makmum yang mempunyai kesempatan yang cukup untuk membaca Al
Fatihah ketika berdiri bersama imam.
Ketentuan bagi makmum
masbuk adalah sebagai berikut :
1) Apabila
makmum takbiratul ihram sewaktu imam belum rukuk, hendaklah makmum membaca
Surat Al Fatehah sedapat mungkin. Akan tetapi jika belum selesai membaca surat
Al fatihah imam rukuk, maka makmum mengikuti rukuk.
2) Apabila
makmum, mendapati imam sedang rukuk, hendaklah makmum takbiratul ihram kemudian
langsung mengikuti rukuk.
3)
Makmum
masbuk yang dapat melakukan rukuk bersama imam dengan sempurna maka salatnya
dihitung mendapat satu rekaat.
4)
Apabila
makmum mendapati imam sedang sujud, maka makmum hendaklah takbiratul ihram
kemudian langsung mengikuti sujud, (hal yang demikian belum dapat dihitung satu
rekaat) dengan demikian setelah imam membaca salam, makmum berdiri lagi untuk
menyempurnakan kekurangan rekaatnya.
6. Shaf Salat Berjamaah
Shaf atau barisan merupakan salah satu penentu
kesempurnaan shalat berjamaah.
Cara
pengaturan shaf yang baik adalah :
1) Imam
berdiri di depan makmum
2) Jika
makmum seorang laki-laki, berdiri di balakang imam sebelah kanan, jika makmum
seorang perempuan di belakang imam sebelah kiri
3)
Jika
makmum dua orang, berdiri di belakang imam sebelah kanan dan kiri
4)
Jika
makmumnya lebih dari dua orang yang terdiri laki-laki dan perempuan, maka
pengaturan shafnya adalah : Imam, makmum laki-laki dewasa, makmum laki-laki
anak-anak, makmum perempuan dewasa, makmum perempuan anak-anak
5) Shaf
harus lurus dan rapat
7.
Bacaan Sirran (lirih) dan Jahran (nyaring)
Dalam melaksanakan salat berjamaah ada beberapa bacaan
yang disunatkan dibaca jahran (nyaring) ada yang di baca sirron (lirih).
Bacaan shalat yang dibaca jahran adalah : takbiratul
ihram, Al Fatehah, dan ayat (surat) Al Qur’an sesudah fatihah pada rekaat
pertama dan kedua, takbir setiap pindah gerakan, doa qunut (jika ada) serta
salam pertama maupun kedua.
Salat fardu yang imamnya disunatkan membaca jahran
(nyaring) ialah salat : subuh, maghrib, isya, dan salat jumat. Sedangkan salat
sunat yang dibaca jahran adalah salat tarawih, salat witir, salat khusuf, salat
kusuf, salat istisqa’, salat Idul Fitri juga salat Idul Adha.
Bacaan jahran ini hanya bagi imam saja sedangkan makmum
tetap membaca dengan sirron (lirih) kecuali bacaan “amin” jika imam selesai
membaca surat Al Fatihah.
B. Hikmah
Salat Berjamaah
- Menambah
syiar Islam
- Mempererat
tali persaudaraan dan persahabatan antara sesama muslim
- Menghilangkan
jurang pemisah antara si kaya dan si miskin
- Menumbuhkan sikap saling menolong dan kasih sayang
antara sesama muslim
Posting Komentar