I.
PENDAHULUAN
Pemerintah Republik Indonesia
melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar pendidikan, yaitu
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.[1]
Standar-standar tersebut merupakan acuan dan kriteria dalam menetapkan
keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.
Supervisi pendidikan, sebagai
bagian dari proses penyelenggaraan pendidikan, memiliki peran yang sangat
strategis dalam menjaga standar penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan setiap pelaksanaan program pendidikan
memerlukan adanya pengawasan atau supervise dan supervisor bertanggung jawab dalam
munculnya suatu yang efektif dan efisien dalam program tersebut.
Supervisi, menurut Purwanto, ialah
suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan
pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif.
Supervisi pengajaran bukanlah semata-mata mengukur performansi guru dalam
mengelola proses belajar-mengajar, melainkan bagaimana membantu guru
mengembangkan kemempuan profesionalnya.[2] Namun
demikian, supervisi pengajaran tidak terlepas dari pengukuran kemampuan guru
dalam mengelola proses belajar-mengajar. Pengukuran performansi guru dalam
mengelola proses belajar-mengajar merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa
dihindarkan dalam proses supervisi pengajaran. Performansi guru bahkan
dijadikan sebagai salah satu indikator dalam penilaian program supervisi
pendidikan. Penilaian terhadap performansi guru pada dasarnya adalah melihat
apakah ada peningkatan kualitas performansi guru dalam merencanakan,
melaksanakan, dan menilai proses belajar-mengajar sebagi hasil dari pelaksanaan
program supervisi pengajaran.
Supervisi pendidikan yang baik
harus senantiasa mengacu pada prinsip-prinsip yangtelah ditetapkan. Hal ini
agar menjaga kualitas dari proses supervisi pendidikan itu sendiri. Makalah
berikut ini akan membahas tentang prinsip-prinsip yang harus dijadikan acuan
dalam melaksanakan supervisi dan penilaian terhadap guru.
II.
PEMBAHASAN
A.
Penilaian Kinerja Guru
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009, penilaian
kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir
kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan
jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru
tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan
penerapan kompetensinya. Dalam hal ini adalah kompetensi yang sangat diperlukan bagi guru seperti yang diamanatkan oleh
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan dan penerapan kompetensi sangat menentukan
tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan peserta didik, dan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah. Untuk itu, perlu dikembangkan sistem
penilaian kinerja guru.
Sistem penilaian kinerja guru
adalah sebuah sistem
pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi tingkatan
kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi
peserta didik. Ini merupakan bentuk penilaian yang sangat penting untuk
mengukur kinerja guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah. Pada dasarnya sistem penilaian kinerja guru
bertujuan:
1.
menentukan tingkat kompetensi seorang guru;
2.
meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja
guru dan sekolah;
3.
menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme
penetapan efektif atau kurang
efektifnya kinerja guru;
4.
menyediakan landasan untuk program
pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru;
5.
menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan
tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung
pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya;
6.
menyediakan dasar dalam sistem peningkatan
promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Dalam konteks
peraturan tersebut di atas, penilaian
kinerja guru memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk:
1.
Menilai
unjuk kerja (kinerja) guru dalam
menerapkan semua kompetensi yang
diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja menjadi profil
kinerja
guru yang dapat memberikan gambaran kekuatan dan kelemahan guru. Profil kinerja
guru juga dapat dimaknai sebagai suatu
analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru yang dapat dipergunakan sebagai
dasar untuk merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi
guru.
2.
Menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas
kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah pada tahun
penilaian kinerja guru
dilaksanakan. Kegiatan penilaian kinerja
dilakukan setiap tahun sebagai
bagian dari proses pengembangan
karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil penilaian kinerja guru diharapkan dapat bermanfaat untuk
menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan
kompetensi dan
profesionalisme guru sebagai ujung
tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang
cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. Penilaian kinerja guru
merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru,
penilaian kinerja guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur
kinerja yang dinilai dan sebagai
sarana untuk mengkaji kekuatan
dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki
kualitas kinerjanya.
Penilaian
kinerja guru dilakukan terhadap kompetensi
guru sesuai dengan tugas pembelajaran,
pembimbingan, atau tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Bagi
guru kelas/mata pelajaran
dan guru bimbingan dan
konseling/konselor, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja
guru adalah kompetensi
pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi subkompetensi
dan indikator yang harus dapat
ditunjukkan dan diamati
dalam berbagai kegiatan, tindakan,
dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sedangkan,
untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,
penilaian kinerjanya dilakukan
berdasarkan kompetensi tertentu
sesuai dengan tugas tambahan yang
dibebankan (misalnya; sebagai
kepala sekolah/madrasah,
wakil kepala sekolah/ madrasah,
pengelola perpustakaan, dan
sebagainya) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
B.
Prinsip-prinsip dalam Penilaian Kinerja Guru
N.A. Ametembun
menyatakan bahwa sebelum supervisor menilai seorang guru maka perlu kiranya
untuk menetapkan kriteria-kriteria “mengajar yang baik” (good teaching).
Menurut Ametembun, tidak ada suatu daftar kriteria tertentu yang dapat diterima
oleh semua pendidik. Oleh karena itu, supervisor dan stakeholder harus
menentukan sendiri kriteria-kriteria yang akan dipergunakan dalam penilaian.[3]
Persyaratan
penting dalam sistem Penilaian Kinerja Guru adalah:
1.
Valid
Sistem Penilaian Kinerja Guru dikatakan valid
bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam
melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.
Reliabel
Sistem Penilaian Kinerja Guru dikatakan
reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan
memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh
siapapun dan kapan pun.
3.
Praktis
Sistem Penilaian Kinerja Guru dikatakan
praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat
validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan
persyaratan tambahan. Salah satu karakteristik dalam desain Penilaian Kinerja Guru
adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4
(empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya,
dan Guru Utama).
Hendiyat Soetopo membagi prinsip-prinsip supervisi menjadi
prinsip-prinsip positif dan prinsip negatif. Prinsip-prinsip yang termasuk
dalam kategori prinsip positif antara lain, supervisi harus demokratis dan
kooperatif; supervisi harus kreatif dan kontruktif; supervisi harus scientific
dan efektif; supervisi harus dapt memberikan rasa aman pada guru; supervisi
harus berdasarkan kenyataan; dan supervisi harus memberi kesempatan kepada
supervisor dan guru untuk mengadakan self-evaluation. Adapun prinsip
yang termasuk dalam kategori prinsip negatif antara lain, supervisor tidak
boleh otoriter; supervisor tidak boleh mencari-cari kesalahan guru; supervisor
bukanlah inspektur; supervisor tidak boleh menganggap dirinya lebih dibanding
guru; supervisor tidak boleh terlalu banyak memperhatikan hal-hal kecil dalam
cara guru mengajar; dan supervisor tidak boleh lekas kecewa.[4]
Sementara itu, prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan Penilain
Kinerja Guru adalah sebagai berikut :
1.
Berdasarkan ketentuan
Penilaian
Kinerja Guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada
peraturan yang berlaku.
2.
Berdasarkan kinerja
Aspek yang
dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru adalah kinerja yang dapat diamati dan
dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu
dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3.
Berlandaskan dokumen Penilaian Kinerja Guru
Penilai, guru
yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses Penilaian Kinerja Guru harus
memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem Penilaian Kinerja Guru. Guru
dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya
secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar
dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4.
Dilaksanakan secara konsisten
Penilaian Kinerja
Guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif
di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal
berikut :
a) Obyektif
Penilaian
kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru
dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
b) Adil
Penilai
kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua
guru yang dinilai.
c) Akuntabel
Hasil
pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat
Penilaian
kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya
secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan
Proses
penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain
yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan
penilaian tersebut.
f) Praktis
Penilaian
kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip
lainnya.
g)
Berorientasi pada tujuan
Penilaian
dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h)
Berorientasi pada proses
Penilaian
kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan
proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i)
Berkelanjutan
Penilaian
kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara
terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j) Rahasia
Hasil Penilaian
Kinerja Guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang
berkepentingan.
Ada beberapa teknik yang dapat
digunakan untuk menilai performansi guru dalam mengelola proses
belajar-mengajar, salah satunya adalah observasi.[5]
Melalui observasi, supervisor dapat mengukur kemampuan guru dalam mengelola
proses belajar-mengajar. Pengukuran tersebut dituangkan dalam bentuk instrumen
penilaian atau pengukuran.
Instrumen tersebut dapat berupa
tes-tes tertentu yang secara valid dan reliabel bisa mengukur pengetahuan dan
kemampuan guru dalam mengelola proses belajar-mengajar. Supervisor dapat
menggunakan instrumen-instrumen penilaian seperti yang sudah tersedia, atau
mengembangkan instrumen penilaian sendiri. Pengembangan instrumen penilaian
oelh supervisor hendaknya merujuk kepada jenis-jenis kemampuan pengajaran yang
harus dimiliki oleh guru. Setiap jenis kemampuan yang dikembangkan dalam
isntrumen observasi harus disediakan skala pengukuran. Skala pengukuran
tersebut dapat ditetapkan dalam skala tiga, atau lima. Hasil penghitungan
melalui skala tersebut nantinya dijadikan patokan bahwa semakin kecil skor
penilaian seorang guru, maka guru tersebut semakin membutuhkan pembinaan.
III.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1.
Penilaian kinerja guru
adalah penilaian yang dilakukan
terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir,
kepangkatan, dan jabatannya.
2.
Penilaian guru itu harus valid, reliabel, dan
praktis.
3.
Prinsip-prinsip dalam penilaian guru antara
lain, prosedural, berlandaskan pada kinerja, berdasarkan pada pedoman, dan
dilaksanakan secara konsisten.
DAFTAR PUSTAKA
Ametembun,
N.A., Metode-metode Evluasi dan
Supervisi Terhadap Guru, Bandung: IKIP Bandung, 1988.
Bafadal,
Ibrahim, Supervisi Pengajaran, Jakarta: Bumi Aksara, 1992.
Hendiyat
Soetopo, Hendiyat, & Soemanto, Wasty, Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan,
Jakarta: Bina Aksara,1984.
Kemdikbud, Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru, Jakarta: Kemdikbud, 2012.
Kemdiknas, Buku Kerja Pengawas Sekolah,
Jakarta: Kemdiknas, 2011.
Posting Komentar